Hukum,
Hikmah dan tujuan perkawinan
Sebelum
memaski pembahasan jukum dan tujuan perkawinan dalam Isalam, tidak ada salahnya
mengetahui bahwa dalam perkawinan dianjurkan mengadakan pesta perkawinan
(walimah), meski dalam bentuk yang sederhana. Handai tolan, sanak kerabat,
tetangga dan para kenalan supaya diundang untuk memberi doa restu.
Rasulullah Saw. Bersabda:
Artinya
: “adakan wilimah
(pesta perkawinan), meski hanya dengan seekor kambing.”
Megadakam
acara walimah dalam perkawinan merupakan kenangan yang sukar dilupakan. Hal ini
bisa dirasakan saat suami isteri mengalami percekcokan. Biasanya percekcokan
akan segera berhenti setelah teringat kembali kenangan manis dalam walimah.
Para undangan hadir saat walimah, pemberian doa restu dan hadiah sebagai
ungkapan rasa bahagia akan membuat pengantin
merasa malu.
Sedemikian
besar faedah wilamah, seyogyanya dalam acara itu dihindari perbuatan-perbuatan
yang tindak Islami seperti mendatangkan music-musik, tarian-tarian dan
nyayian-nyayian yang tidak sopan menurut ukuran akhlak dan agama.
Penyelenggaraan walimah seperti ini selain pemborosan, juga memutarbalikkan
Sunnah Rasul dengan batil.
Hokum
nikah yang pada asalnya senah itu, bisa menjadi wajib apabila seseorang telah
dewasa dan mampu untuk melaksanakan pernkahan, sedangkan ia tidak mampu lagi
menahan seksualnya. Hokum nikah juga bisa haram, jika pernikahan itu
dimaksudkan untuk membinsakan pihak isteri yang hendak dinikahinya, baik secara
langsung maupun tidak. Demikian pula hokum nikah bisa menjadi makruh jika
seorang pemuda yang sudah mempunyai keinginan untuk kawin, tetapi tidak
mempunyai kemampuan untuk membiayai pernikahan itu dan untuk menghadapi setelah
dilakukan pernikahan. Hokum nikah bisa menjadi mubah bila seorang lelaki sudah
dewasa dan sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, namun ia menunda
perkawinannya lantaran ada urusan khusus, studi misalnya, dan tidak khawatir ke
perzinaan.
Adapun
hikmah dan tujuan perkawinan dalam Islam dapat diketahui seperti di bawah ini:
1. Menciptakan
keadaan yang tenang dan tenteram, menimbulakan rasa kasih sayang antara
suami-isteri, mata dapat terpilihara dari barang yang haram dan perasaan tenang
saat melakukan hubungan seks.
2. Untuk
memperoleh anak dan keturunan yang sah. Sebab kawin merupakan jalan terbaik
untuk menjadikan anak-anak hidup mulia.
3. Untuk
menyalurkan kebutuhan biologis (seks) secara sah dan halal antara lelaki dan
perempuan, Allah telah menggambarkan hubungan suami isteri dalam perkawinan
adalah laksana pakaian.
4. Untuk
menciptakan keharmonisan rumah tangga dan ketenrtaman hidup antara suami-istri.
5. Menyadari
akan tanggung jawab kepada isteri, anak-anak, menimbulakan sikap rajin bekerja
dan sungguh-sungguh dalam mengarahkan pendidikan anak.
6. Memperkokoh
hubungan keluarga, antar mertua dan masyarakat sekitarnya.
0 komentar:
Post a Comment