;

Saturday, 9 April 2016

Hukum, menikah dan tujuan pernikahan

Hukum, Hikmah dan tujuan perkawinan
            Sebelum memaski pembahasan jukum dan tujuan perkawinan dalam Isalam, tidak ada salahnya mengetahui bahwa dalam perkawinan dianjurkan mengadakan pesta perkawinan (walimah), meski dalam bentuk yang sederhana. Handai tolan, sanak kerabat, tetangga dan para kenalan supaya diundang untuk memberi doa restu.
Rasulullah Saw. Bersabda:
Artinya : “adakan wilimah (pesta perkawinan), meski hanya dengan seekor kambing.”
            Megadakam acara walimah dalam perkawinan merupakan kenangan yang sukar dilupakan. Hal ini bisa dirasakan saat suami isteri mengalami percekcokan. Biasanya percekcokan akan segera berhenti setelah teringat kembali kenangan manis dalam walimah. Para undangan hadir saat walimah, pemberian doa restu dan hadiah sebagai ungkapan rasa bahagia akan membuat pengantin  merasa malu.
            Sedemikian besar faedah wilamah, seyogyanya dalam acara itu dihindari perbuatan-perbuatan yang tindak Islami seperti mendatangkan music-musik, tarian-tarian dan nyayian-nyayian yang tidak sopan menurut ukuran akhlak dan agama. Penyelenggaraan walimah seperti ini selain pemborosan, juga memutarbalikkan Sunnah Rasul dengan batil.
            Hokum nikah yang pada asalnya senah itu, bisa menjadi wajib apabila seseorang telah dewasa dan mampu untuk melaksanakan pernkahan, sedangkan ia tidak mampu lagi menahan seksualnya. Hokum nikah juga bisa haram, jika pernikahan itu dimaksudkan untuk membinsakan pihak isteri yang hendak dinikahinya, baik secara langsung maupun tidak. Demikian pula hokum nikah bisa menjadi makruh jika seorang pemuda yang sudah mempunyai keinginan untuk kawin, tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk membiayai pernikahan itu dan untuk menghadapi setelah dilakukan pernikahan. Hokum nikah bisa menjadi mubah bila seorang lelaki sudah dewasa dan sudah mempunyai kemampuan untuk menikah, namun ia menunda perkawinannya lantaran ada urusan khusus, studi misalnya, dan tidak khawatir ke perzinaan.
            Adapun hikmah dan tujuan perkawinan dalam Islam dapat diketahui seperti di bawah ini:
1.      Menciptakan keadaan yang tenang dan tenteram, menimbulakan rasa kasih sayang antara suami-isteri, mata dapat terpilihara dari barang yang haram dan perasaan tenang saat melakukan hubungan seks.
2.      Untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah. Sebab kawin merupakan jalan terbaik untuk menjadikan anak-anak hidup mulia.
3.      Untuk menyalurkan kebutuhan biologis (seks) secara sah dan halal antara lelaki dan perempuan, Allah telah menggambarkan hubungan suami isteri dalam perkawinan adalah laksana pakaian.
4.      Untuk menciptakan keharmonisan rumah tangga dan ketenrtaman hidup antara suami-istri.
5.      Menyadari akan tanggung jawab kepada isteri, anak-anak, menimbulakan sikap rajin bekerja dan sungguh-sungguh dalam mengarahkan pendidikan anak.

6.      Memperkokoh hubungan keluarga, antar mertua dan masyarakat sekitarnya.

0 komentar:

Post a Comment