;

Saturday, 9 April 2016

Anjuran Harus menikah

Anjuran kawin
            Bukan rahasia lagi bahwa jaman yang semakin modern ini teryata membawa efek menurut moral seorang dalan setiap kehidupan. Sekarang tidak sedikit orang lebih condong bebas dalam menyalurkan dorongan seksual dari pada harus melalui jalan yang pada hekekatnya meningkat diri dalam batasan-batasan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang yang masih menjujung tinggi nilai-nilai perkawinan.
            Pada suatu hari Rasulullah Saw. Mendengar kabar bahwa sahabatnya yang benama Abdullah bin Amr, setiap salat dan puasa. Saat Nabi Saw. Berjumpa dengannya, beliau menegur : “Benarkah kabar yang sampai padaku bahwa kamu selalu bagun malam dan puasa pada siang harinya?” Abdullah bin Amr menjawab: “memang benar sya berbuat demikian.” Mendengar jawaban seperti itu, Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya: “maka sesungguhnya jik kamu berbuat bagitu, pastilah cekung matamu (karena kurus) dan ringkih jiwanya. Padahal sesungguhnya bagi dirimu ada hak (kewajiban yang harus dipenuhi) dan pada isterimu pun ada hak (yang pasti kamu penuhi pula), serta bagunlah malam dan juga tidurlah (bersama isterimu).” (HR. Bukhari)
            Dalam kenyataan hidup sehari-hari, kendala umum yang menghantui laki-laki dan perempuan untuk melaksanakan perkawinan adalah belum adanya persiapan, baik secara jasmani, rohani maupun mental spiritual. Adanya orang-orang yang ragu untuk kawin, di antara factor kendalanya, karena ia takut memikul beban berat, seperti kurang adanya masalah finansial (keuangan). Tetapi Islam mengingatkan, bahwa dengan kawin Allah akan memberikan kepadanya jalan kecukupan, menghilangkan kesulitan-kesulitan dan diberinya kekuatan yang mampu mengatasi kemiskinan, Allah menegaskan dengan firman-Nya:
Artinya : “dan kawinlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu perempuan. Jika mereka miskin Allah skan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberi-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur:32)
            Hadis Nabi Saw.:
Artinya : “kawinlah kalian dengan wanita, maka sesungguhnya mereka itu bisa mendatangkan harta kekayaan.” (HR. Al-Bazzar)
            Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi dari Abu Hurairah r,a. bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda :
Artinya : “tiga golongan yang hendak ditolong Allah, yaitu : pertama, orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan diri. Dua, seorang hamba mukatab yang berniat menunaikan (melunasi kepada tuannya). Ketiga, seorang yang berperang di jalan Allah.”
(HR. Ahmad, Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)
            Meski demikian, Islam menganjurkan menganjurkan seseorang yang akan melakukan perkawinan, agar menyiapkan segala sesuatunya baik persyaratan fisik, mental material maupun spiritualnya, sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan. Bagi seseorang yang telah memenuhi syarat, sangat dianjurkan untuk melaksanakan perkawinan. Hal ini sesuai dengan himbauan Rasulullah Saw. Dalam sebdanya:
Artinya : “hai para pemuda, barangsiapa diantara kamu telah mampu kawin, maka kawinlah. Karena kawin itu lebih bisa memejamkan mata dan lebih memelihara farji (kemaluan). Barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan pelindung (obat) baginya.” (HR. Bukhari)
            Pada umumnya pemuda yang belum kawin sulit mengendalikan pendangannya kepada wanita cantic. Nafsu sekseualnya akan cepat memuncak. Hal ini karena secara instink-biollogi ia ingin merasakan kenikmatan seksualnya. Dengan ikatan perkawinan seseorang akan dapat mampu mengontrol nafsu seksualnya dengan aman tanpa merasa khawatir sedikitpun. Dengan perkawinan seseorang akan mampu mengontrol nafsu seksualna, yang pada gilirannya akan bisa menundukkan pandangan liar terhadap wanita.
            Islam tidak saja menganggap perkawinan suatu cara alami untuk memenuhi kebutuhan seks secara manusiawi, lebih dari itu Islam menganjurkan untuk kawin. Islam mengajak para pemuda yang sudah sanggup dan mempunyai kesempatan untuk kawin agar melaksanakannya dengan segera.
            Perkawinan adalah penyelesaian alami yang dapat diterima oleh suatu masyarakat, yaitu masyarakat yang tidak membiarkan anggotanya ditunggangi oleh gejolak nafsu seks yang menghancurkan, seperti yang kita saksikan sekarang dalam berbagai lapisan masyarakat di dunia.
Hadis Nabi Saw.:
Artinya : “barang siapa yang mampu untuk kawin, namun tidak melaksanakannya, maka ia bukan golonganku.” (HR. Tabran dan Baihaqi)
            Hadis Nabi Saw. Yang lain:
Artinya : “bila seorang hamba sudah kawin, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang lain.” (HR. Baihaqi)
            Jadi, jelasnya agama mengatur dan menganjurkan masalah perkawinan tentu saja bermaksud untuk menata kehidupan manusia menuju kebaikan. Sebab perkawinan adalah prinsip pembentukan keluarga yang dari padana akan lahir generasi-generasi muda, putra-putra bangsa yang sanggup meneruskan kehidupan selaras dengan kehendak Allah. Yaitu sebagai khalifah Allah dibumi yang harus menegakkan sendi-sendi kehidupan berdasarkan petunjuk yang dituangkan dalam Al-Qur’an.



0 komentar:

Post a Comment