Anjuran kawin
Bukan rahasia lagi bahwa jaman yang
semakin modern ini teryata membawa efek menurut moral seorang dalan setiap
kehidupan. Sekarang tidak sedikit orang lebih condong bebas dalam menyalurkan
dorongan seksual dari pada harus melalui jalan yang pada hekekatnya meningkat
diri dalam batasan-batasan tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh
orang-orang yang masih menjujung tinggi nilai-nilai perkawinan.
Pada suatu hari Rasulullah Saw.
Mendengar kabar bahwa sahabatnya yang benama Abdullah bin Amr, setiap salat dan
puasa. Saat Nabi Saw. Berjumpa dengannya, beliau menegur : “Benarkah kabar yang
sampai padaku bahwa kamu selalu bagun malam dan puasa pada siang harinya?”
Abdullah bin Amr menjawab: “memang benar sya berbuat demikian.” Mendengar jawaban
seperti itu, Rasulullah Saw. Bersabda :
Artinya: “maka sesungguhnya jik kamu berbuat
bagitu, pastilah cekung matamu (karena kurus) dan ringkih jiwanya. Padahal
sesungguhnya bagi dirimu ada hak (kewajiban yang harus dipenuhi) dan pada
isterimu pun ada hak (yang pasti kamu penuhi pula), serta bagunlah malam dan
juga tidurlah (bersama isterimu).” (HR.
Bukhari)
Dalam
kenyataan hidup sehari-hari, kendala umum yang menghantui laki-laki dan
perempuan untuk melaksanakan perkawinan adalah belum adanya persiapan, baik
secara jasmani, rohani maupun mental spiritual. Adanya orang-orang yang ragu
untuk kawin, di antara factor kendalanya, karena ia takut memikul beban berat,
seperti kurang adanya masalah finansial (keuangan). Tetapi Islam mengingatkan,
bahwa dengan kawin Allah akan memberikan kepadanya jalan kecukupan,
menghilangkan kesulitan-kesulitan dan diberinya kekuatan yang mampu mengatasi
kemiskinan, Allah menegaskan dengan firman-Nya:
Artinya : “dan kawinlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu perempuan. Jika
mereka miskin Allah skan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha
Luas (pemberi-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.
An-Nur:32)
Hadis Nabi Saw.:
Artinya : “kawinlah kalian dengan wanita, maka
sesungguhnya mereka itu bisa mendatangkan harta kekayaan.” (HR. Al-Bazzar)
Dalam
hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi dari Abu Hurairah r,a. bahwa Rasulullah
Saw. Telah bersabda :
Artinya : “tiga golongan yang hendak ditolong
Allah, yaitu : pertama, orang yang kawin dengan maksud untuk menjaga kehormatan
diri. Dua, seorang hamba mukatab yang berniat menunaikan (melunasi kepada
tuannya). Ketiga, seorang yang berperang di jalan Allah.”
(HR. Ahmad, Nasai, Tirmidzi, Ibnu
Majah dan Hakim)
Meski
demikian, Islam menganjurkan menganjurkan seseorang yang akan melakukan
perkawinan, agar menyiapkan segala sesuatunya baik persyaratan fisik, mental
material maupun spiritualnya, sehingga dapat mewujudkan tujuan perkawinan. Bagi
seseorang yang telah memenuhi syarat, sangat dianjurkan untuk melaksanakan
perkawinan. Hal ini sesuai dengan himbauan Rasulullah Saw. Dalam sebdanya:
Artinya : “hai para pemuda, barangsiapa
diantara kamu telah mampu kawin, maka kawinlah. Karena kawin itu lebih bisa
memejamkan mata dan lebih memelihara farji (kemaluan). Barangsiapa yang belum
mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan pelindung (obat)
baginya.” (HR.
Bukhari)
Pada
umumnya pemuda yang belum kawin sulit mengendalikan pendangannya kepada wanita
cantic. Nafsu sekseualnya akan cepat memuncak. Hal ini karena secara
instink-biollogi ia ingin merasakan kenikmatan seksualnya. Dengan ikatan
perkawinan seseorang akan dapat mampu mengontrol nafsu seksualnya dengan aman
tanpa merasa khawatir sedikitpun. Dengan perkawinan seseorang akan mampu
mengontrol nafsu seksualna, yang pada gilirannya akan bisa menundukkan
pandangan liar terhadap wanita.
Islam tidak saja menganggap
perkawinan suatu cara alami untuk memenuhi kebutuhan seks secara manusiawi,
lebih dari itu Islam menganjurkan untuk kawin. Islam mengajak para pemuda yang
sudah sanggup dan mempunyai kesempatan untuk kawin agar melaksanakannya dengan
segera.
Perkawinan adalah penyelesaian alami
yang dapat diterima oleh suatu masyarakat, yaitu masyarakat yang tidak
membiarkan anggotanya ditunggangi oleh gejolak nafsu seks yang menghancurkan,
seperti yang kita saksikan sekarang dalam berbagai lapisan masyarakat di dunia.
Hadis
Nabi Saw.:
Artinya : “barang siapa yang mampu untuk kawin,
namun tidak melaksanakannya, maka ia bukan golonganku.” (HR. Tabran dan Baihaqi)
Hadis
Nabi Saw. Yang lain:
Artinya : “bila seorang hamba sudah kawin,
maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah untuk separuh yang lain.” (HR.
Baihaqi)
Jadi,
jelasnya agama mengatur dan menganjurkan masalah perkawinan tentu saja
bermaksud untuk menata kehidupan manusia menuju kebaikan. Sebab perkawinan
adalah prinsip pembentukan keluarga yang dari padana akan lahir generasi-generasi
muda, putra-putra bangsa yang sanggup meneruskan kehidupan selaras dengan
kehendak Allah. Yaitu sebagai khalifah Allah dibumi yang harus menegakkan
sendi-sendi kehidupan berdasarkan petunjuk yang dituangkan dalam Al-Qur’an.
0 komentar:
Post a Comment