;

Saturday, 27 February 2016

Seorang Istri Tidak Boleh Berpuasa Ketika Suami Ada Di Rumah Tanpa Seizinnya



Puasa adalah ibadah yang mengharuskan seorang Muslimah untuk tidak makan dan minum, melakukan jimak dengan pasangan serta melakukan perbuatan yang dianggap membatalkannya. 

Tentang keutamaan puasa, disebutkan dalam hadis, "Semua amalan Bani Adam akan dilipat gandakan, satu kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kali lipat hingga 700 kali lipatnya, Allah berfirman, 'Kecuali puasa sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, dia meninggalkan syahwat dan makannya karena Aku maka Aku yang akan membalasnya'" (HR Muslim).

Khusus untuk puasa sunnah, (puasa yang dilakukan diluar puasa wajib, seperti puasa Ramadhan), yaitu puasa Senin-Kamis, puasa Ayyamulbith, puasa Arafah, puasa Asyura, puasa dibulan Sya'ban, puasa 6 hari di bulan syawwal, dan puasa Dawud. 

Maka, bagi Muslimah yang sudah menikah, wajib izin terlebih dahulu kepada suami. Jika suami mengizinkan, dia boleh berpuasa. Namun, jika tidak, wajib baginya berbuka.

Terkecuali, Muslimah yakin jika suami tidak memerlukannya seperti ketika suami bepergian jauh, dan tidak memungkinkan pulang dalam waktu pelaksanaan puasa sunnah tersebut. Sabda Rasulullah Saw., "Seorang istri tidak halal berpuasa ketika suami ada di rumah tanpa izinnya" (HR Bukhari dan Muslim).

Sumber : 195 pesan cinta Rasulullah oleh Abdillah F.Hasan

0 komentar:

Post a Comment