Meminang
Setelah
memilih calon suami istri yang sesuai dengan keinginan yang didasarkan kriteria
pencarian jodoh, maka bila dilanjutkan dengan peminangan.
Meminang maksudnya adalah seorang lelaku meninta kepada
seorang wanita untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku
di masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka menuju
perkawinan. Allah menggariskan kepada masing-masing pasangan mengenal lebih
dahulu, sebelum melangsungkan akad nikah, sehingga pelaksanaan perkawinannya
nanti berdasarkan pendangan dan penilaian yang jelas.
Meminang merupakan unsur yang penting untuk menentukan
calon pasangan yang ideal. Dengan cara meminang, calon pengantin dapat menaksir
lawan jenisnya. Lantaran demikian, islam menganjurkan kepada umatnya yang kawin
akan kawin untuk meminang terlebih dahulu calon pasangan yang diidamkan.
Allah Swt. Berfirman
Artinya
: “ dan tidak ada
dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu
menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui
bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan
mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan
yang ma’ruf. Dan jaganlah kamu berzam (bertapa hati) untuk berakad nikah,
sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengatahui apa
yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-nya, dan ketahuilah bahwa Allah
Maha pengampun lagi Maha penyantun.” (QS.Al-Baqarah:235)
Syariat Islam mengatur, bahwa wanita yang boleh dipinang
bila memenuhi 2 syarat:
1.
Pada waktu dipinang tidak ada
halangan-halangan hokum yang melarang dilangsungkannya perkawinan.
2.
Belum dipinang orang lain secara sah.
Apabila
bila terdapat halangan-halngan hokum yang tidak membolehkan perempuan dikawin,
seperti sudah dipinang lebih dahulu oleh orang lain, maka ia tidak boleh
dipinang. Dan haram hukumnya seseorang meminang pinangan saudaranya, karena
menyerang hak dan menyakiti hati peminang sebelumnya, memecah belah hubungan
keluarga dan mengganggu ketentraman.
Hadis Nabi Saw.
Artinya : “orang mukmin satu dengan lainnya
bersaudara, ia tidak boleh membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan
meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan.”
(HR.
Ahmad dan Muslim)
Menurut
pendapat ke banyakan ulama (termasik Syafi’i) bahwa meminang perempuan yang
telah di pinang oleh laki-laki lain adalah hukumnya haram, meski yang meminang
itu lelaki pada mulanya bukan orang Islam. Demikian ini karena untuk menjaga
pergaulan dan hubungan yang baik antara sesame warga negara, walaupun bernilai
agama.
Adapun
tatacara meminang sebagai berikut:
1.
Melihat pinangan
Melihat
wanita yang akan dipinang merupakan langkah yang baik, agar tercapai
keharmmonisan suami istri di kemudian hari, kesejahtraan dan ketenangan, hal
ini dimaksud agar diketahui keadaan jasmani dan rohani wanita tersebut.
Pengamatan secara langsung ini untuk mengetahui apakah si wanita menderita
gangguan jiwa atau sehat mentalnya. Bila dalm melamar melihat cacat pada
tubuhnya, hendaklah ia diam dan tidak membicarakannya kepada orang lain.
Rasulullah Saw. Bersabda
Artinya : “barangsiapa menghilangkan suatu
kesempitan orang Islam dari beberapa kesempitan dunia, niscahaya Allah pasti
menghilangkan kesempatan dari padanya beberapa kesempatan pada hari kiamat. Dan
barangsiapa yang menutupi (dosa) atas orang Islam, niscahaya Allah menutupinya
di dunia dan di akhirat. Allah selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya itu
selalu menolong saudaranya.”
(HR.
Muslim dan Abu Dawud)
Namun
yang agak memperhatinkan, pada masa sekarang tradisi tukar cincin antara kedua
calon pengantin telah merata dilakukan orang. Dahulu tradisi ini hanya
dilakukan oleh kalangan priyayi yang telah banyak bergaul dengan masyarakat
modern. Tradisi ini mulai dikenal sejak belanda menjajah Indonesia. Dalam adat
jawa dan Islam tukar cincin tidak dikenal.
Didalam
Islam ada istilah dan cara sendiri, seorang lelaki yang ingin mempersunting
gadis idamanya, disebut khitbah (melamar atau meminang). Sebagai orang Islam
yang mempunyai budaya sendiri, tentu lebih baik menggunakan dengan cara-cara
Islam, yaitu bagi seorang laki-laki yang telah menjatuhkan pilihannya terhadap
perempuan yang akan di dalamar, ia perlu memantapkan lagi dengan melihat dari
dekat kepada perempuan itu. Hal ini yang dimaksud agar ia lebih bisa melihat
hal-hal yang menjadikannya tertarik seperti kecantikan atau hal-hal yang
barangkali justru akan menjadi sebaliknya, seperti cacat tubuh dan lain-lain.
Orang yang belum bijaksana akan selalu ingin tahu lebih dulu sebelumna tidak
didahului dengan saling mengetahui, biasanya akan berakhir dengan penyesalan.
Rasulullah
Saw. Bersabda:
Artinya : “lihatlah dia, karena sesungguhnya
hal itu lebih pantas agar abadi antara keduanya.”
(HR.
Nasai, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
2.
Melihat badan
Laki-laki
yang meminang boleh melihat muka dan dua telapak tangan perempuan yang
dipinangnya. Begitu pula perempuan yang dipinang boleh melihat muka dan dua
telapak tangan laki-laki yang meminang.
Sebagai
mana sabda Nabi Saw.
Artinya : “Rasulullah Saw. Bersabda : ‘jika
seorang dari kalian mau meminang seorang perempuan, kalua bosa melihatnya lebih
dahulu apa yang menjadi daya Tarik untuk mengwininya, maka hendaklah ia
lakukan.” (HR.
Ahmad dan Abu Dawud)
Adapun
yang boleh dilihat adalah muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan.
Lantaran dengan melihat muka dapat diketahui kecantikan dan ketampanannya,
sedang melihat kedua telapak tangan dapat diketahui lunak kulit lembut badan,
budi pekerti dan wataknya.
Jamhur
(kebanyakan ulama ) berpendapat, bahwa melihat perempuan menurut asalnya adalah
haram. Hanya diperbolehkan karena adanya suatu hajat (kepentingan darurat).
Meski diperbolehkan, tetapi hanya terbatas menurut kada yang perlu saja. Sesuai
dengan kaindahan di bawai ini :
Artinya : “yang diperbolehkan karena darurat,
diukur menurut kadar keperluannya.”
Oleh
sebab itu, melihat perempuan yang akan dipinang itu dibataskan sekedar perlu
saja, yaitu cukup melihat muka dan dua telapak tangannya.
0 komentar:
Post a Comment