;

Saturday, 9 April 2016

Meminang

Meminang
Setelah memilih calon suami istri yang sesuai dengan keinginan yang didasarkan kriteria pencarian jodoh, maka bila dilanjutkan dengan peminangan.
            Meminang maksudnya adalah seorang lelaku meninta kepada seorang wanita untuk menjadi istrinya, dengan cara-cara yang sudah umum berlaku di masyarakat. Meminang termasuk usaha pendahuluan dalam rangka menuju perkawinan. Allah menggariskan kepada masing-masing pasangan mengenal lebih dahulu, sebelum melangsungkan akad nikah, sehingga pelaksanaan perkawinannya nanti berdasarkan pendangan dan penilaian yang jelas.
            Meminang merupakan unsur yang penting untuk menentukan calon pasangan yang ideal. Dengan cara meminang, calon pengantin dapat menaksir lawan jenisnya. Lantaran demikian, islam menganjurkan kepada umatnya yang kawin akan kawin untuk meminang terlebih dahulu calon pasangan yang diidamkan.
            Allah Swt. Berfirman
Artinya : “ dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu  janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma’ruf. Dan jaganlah kamu berzam (bertapa hati) untuk berakad nikah, sebelum habis masa iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengatahui apa yang ada di dalam hatimu, maka takutlah kepada-nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha pengampun lagi Maha penyantun.” (QS.Al-Baqarah:235)
            Syariat Islam mengatur, bahwa wanita yang boleh dipinang bila memenuhi 2 syarat:
1.      Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan hokum yang melarang dilangsungkannya perkawinan.
2.      Belum dipinang orang lain secara sah.

Apabila bila terdapat halangan-halngan hokum yang tidak membolehkan perempuan dikawin, seperti sudah dipinang lebih dahulu oleh orang lain, maka ia tidak boleh dipinang. Dan haram hukumnya seseorang meminang pinangan saudaranya, karena menyerang hak dan menyakiti hati peminang sebelumnya, memecah belah hubungan keluarga dan mengganggu ketentraman.
            Hadis Nabi Saw.
Artinya : “orang mukmin satu dengan lainnya bersaudara, ia tidak boleh membeli barang yang sedang dibeli saudaranya, dan meminang pinangan saudaranya sebelum ia tinggalkan.”
            (HR. Ahmad dan Muslim)

Menurut pendapat ke banyakan ulama (termasik Syafi’i) bahwa meminang perempuan yang telah di pinang oleh laki-laki lain adalah hukumnya haram, meski yang meminang itu lelaki pada mulanya bukan orang Islam. Demikian ini karena untuk menjaga pergaulan dan hubungan yang baik antara sesame warga negara, walaupun bernilai agama.
Adapun tatacara meminang sebagai berikut:
1.      Melihat pinangan
Melihat wanita yang akan dipinang merupakan langkah yang baik, agar tercapai keharmmonisan suami istri di kemudian hari, kesejahtraan dan ketenangan, hal ini dimaksud agar diketahui keadaan jasmani dan rohani wanita tersebut. Pengamatan secara langsung ini untuk mengetahui apakah si wanita menderita gangguan jiwa atau sehat mentalnya. Bila dalm melamar melihat cacat pada tubuhnya, hendaklah ia diam dan tidak membicarakannya kepada orang lain. Rasulullah Saw. Bersabda

Artinya : “barangsiapa menghilangkan suatu kesempitan orang Islam dari beberapa kesempitan dunia, niscahaya Allah pasti menghilangkan kesempatan dari padanya beberapa kesempatan pada hari kiamat. Dan barangsiapa yang menutupi (dosa) atas orang Islam, niscahaya Allah menutupinya di dunia dan di akhirat. Allah selalu menolong hamba-Nya selagi hamba-Nya itu selalu menolong saudaranya.”
                                                (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Namun yang agak memperhatinkan, pada masa sekarang tradisi tukar cincin antara kedua calon pengantin telah merata dilakukan orang. Dahulu tradisi ini hanya dilakukan oleh kalangan priyayi yang telah banyak bergaul dengan masyarakat modern. Tradisi ini mulai dikenal sejak belanda menjajah Indonesia. Dalam adat jawa dan Islam tukar cincin tidak dikenal.
Didalam Islam ada istilah dan cara sendiri, seorang lelaki yang ingin mempersunting gadis idamanya, disebut khitbah (melamar atau meminang). Sebagai orang Islam yang mempunyai budaya sendiri, tentu lebih baik menggunakan dengan cara-cara Islam, yaitu bagi seorang laki-laki yang telah menjatuhkan pilihannya terhadap perempuan yang akan di dalamar, ia perlu memantapkan lagi dengan melihat dari dekat kepada perempuan itu. Hal ini yang dimaksud agar ia lebih bisa melihat hal-hal yang menjadikannya tertarik seperti kecantikan atau hal-hal yang barangkali justru akan menjadi sebaliknya, seperti cacat tubuh dan lain-lain. Orang yang belum bijaksana akan selalu ingin tahu lebih dulu sebelumna tidak didahului dengan saling mengetahui, biasanya akan berakhir dengan penyesalan.
Rasulullah Saw. Bersabda:

Artinya : “lihatlah dia, karena sesungguhnya hal itu lebih pantas agar abadi antara keduanya.”
            (HR. Nasai, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

2.      Melihat badan
Laki-laki yang meminang boleh melihat muka dan dua telapak tangan perempuan yang dipinangnya. Begitu pula perempuan yang dipinang boleh melihat muka dan dua telapak tangan laki-laki yang meminang.
Sebagai mana sabda Nabi Saw.
Artinya : “Rasulullah Saw. Bersabda : ‘jika seorang dari kalian mau meminang seorang perempuan, kalua bosa melihatnya lebih dahulu apa yang menjadi daya Tarik untuk mengwininya, maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Adapun yang boleh dilihat adalah muka dan kedua telapak tangan hingga pergelangan. Lantaran dengan melihat muka dapat diketahui kecantikan dan ketampanannya, sedang melihat kedua telapak tangan dapat diketahui lunak kulit lembut badan, budi pekerti dan wataknya.

Jamhur (kebanyakan ulama ) berpendapat, bahwa melihat perempuan menurut asalnya adalah haram. Hanya diperbolehkan karena adanya suatu hajat (kepentingan darurat). Meski diperbolehkan, tetapi hanya terbatas menurut kada yang perlu saja. Sesuai dengan kaindahan di bawai ini :
Artinya : “yang diperbolehkan karena darurat, diukur menurut kadar keperluannya.”


Oleh sebab itu, melihat perempuan yang akan dipinang itu dibataskan sekedar perlu saja, yaitu cukup melihat muka dan dua telapak tangannya.

0 komentar:

Post a Comment